Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2025 Tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor30
Tahun2025
TentangPenerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 November 2025
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat45
Jumlah diDownload33
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan42
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Desember 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA