Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/pojk.05/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/pojk.05/2014 Tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor30/POJK.05/2020
Tahun2020
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.05/2014 TENTANG PEMERIKSAAN LANGSUNG LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat10451
Jumlah diDownload296
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan122
Nomor Tambahan6506
Tanggal Pengundangan29 April 2020
Pejabat Pengundangan