Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 40 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 17 Desember 2024 |
| Pejabat Pengundangan | Supratman Andi Agtas |