Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor27
Tahun2025
TentangPengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 November 2025
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat29
Jumlah diDownload25
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan37
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 November 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA