Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor27
Tahun2024
TentangPENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Desember 2024
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat235
Jumlah diDownload543
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan38
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Desember 2024
Pejabat PengundanganSupratman Andi Agtas