Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor26
Tahun2023
TentangPENGGUNA STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN INTERNASIONAL DI PASAR MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Desember 2023
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan44/OJK
Nomor Tambahan66/OJK
Tanggal Pengundangan22 Desember 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY