Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pengelola Program Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Oleh Otoritas Jasa Keuangan
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 30/OJK |
Nomor Tambahan | 21/OJK |
Tanggal Pengundangan | 21 Desember 2022 |
Pejabat Pengundangan |