Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/pojk.03/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/pojk.03/2015 Tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (trust)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor25/POJK.03/2016
Tahun2016
TentangPerubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 Tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat9144
Jumlah diDownload146
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan139
Nomor Tambahan5902
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan