Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor22
Tahun2025
TentangPelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 September 2025
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat361
Jumlah diDownload258
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan31
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Oktober 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA