Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/pojk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor22/POJK.05/2016
Tahun2016
TentangSegmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat10096
Jumlah diDownload146
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan75
Nomor Tambahan5875
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan