Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/pojk.04/2016 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara Atau Badan Usaha Milik Daerah yang Melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor21/POJK.04/2016
Tahun2016
TentangPendaftaran Penilai Pemerintah Untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara Atau Badan Usaha Milik Daerah Yang Melakukan Penawaran Umum Di Pasar Modal
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat4028
Jumlah diDownload172
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan67
Nomor Tambahan5869
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan