Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/pojk.04/2016 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara Atau Badan Usaha Milik Daerah yang Melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 67 |
Nomor Tambahan | 5869 |
Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
Pejabat Pengundangan |