Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor20
Tahun2025
TentangKewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 September 2025
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat29
Jumlah diDownload19
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan29
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 September 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA