Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Tahun Pengundangan | 2025 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 29 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 September 2025 |
Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |