Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/pojk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor20/POJK.05/2016
Tahun2016
TentangPerizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat3301
Jumlah diDownload238
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan66
Nomor Tambahan5868
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan