Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/pojk.03/2016 Tahun 2016 Tentang Pengembangan Jaringan Kantor Perbankan Syariah dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor2/POJK.03/2016
Tahun2016
TentangPengembangan Jaringan Kantor Perbankan Syariah Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat1581
Jumlah diDownload159
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan14
Nomor Tambahan5838
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan