Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor19
Tahun2025
TentangKemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Agustus 2025
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat56
Jumlah diDownload56
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan27
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 September 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA