Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/pojk.03/2015 Tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (liquidity Coverage Ratio) Bagi Bank Umum
Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 29 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 November 2024 |
Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |