Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/pojk.03/2015 Tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (liquidity Coverage Ratio) Bagi Bank Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor19
Tahun2024
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.03/2015 TENTANG KEWAJIBAN PEMENUHAN RASIO KECUKUPAN LIKUIDITAS (LIQUIDITY COVERAGE RATIO) BAGI BANK UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 November 2024
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat561
Jumlah diDownload247
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan29
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 November 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA