Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/pojk.04/2020 Tahun 2020 Tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor19/POJK.04/2020
Tahun2020
TentangBANK UMUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN SEBAGAI WALI AMANAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat9219
Jumlah diDownload210
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan109
Nomor Tambahan6495
Tanggal Pengundangan23 April 2020
Pejabat Pengundangan