Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penyedia Likuiditas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor18
Tahun2024
TentangPenyedia Likuiditas
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Oktober 2024
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat210
Jumlah diDownload156
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan28
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 November 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA