Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor18
Tahun2023
TentangPENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Oktober 2023
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan32/OJK
Nomor Tambahan55/OJK
Tanggal Pengundangan10 Oktober 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY