Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 32/OJK |
| Nomor Tambahan | 55/OJK |
| Tanggal Pengundangan | 10 Oktober 2023 |
| Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2017 Tahun 2017 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (green Bond)