Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/pojk.03/2016 Tahun 2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor18/POJK.03/2016
Tahun2016
TentangPenerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat4503
Jumlah diDownload725
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan53
Nomor Tambahan5861
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum