Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor16
Tahun2025
TentangPenilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Juni 2025
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat53
Jumlah diDownload45
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan22
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Juni 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA