Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Tahun Pengundangan | 2025 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 22 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 26 Juni 2025 |
Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |