Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor15
Tahun2023
TentangPENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Agustus 2023
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan26/OJK
Nomor Tambahan50/OJK
Tanggal Pengundangan08 Agustus 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY