Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor15
Tahun2023
TentangPENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Agustus 2023
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1604
Jumlah diDownload507
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan26/OJK
Nomor Tambahan50/OJK
Tanggal Pengundangan08 Agustus 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY