Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor14
Tahun2024
TentangSATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Agustus 2024
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat131
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan22
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Agustus 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA