Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 22 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 26 Agustus 2024 |
Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |