Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor14
Tahun2023
TentangPERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Agustus 2023
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan24/OJK
Nomor Tambahan48/OJK
Tanggal Pengundangan02 Agustus 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY