Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/pojk.05/2020 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor14/POJK.05/2020
Tahun2020
TentangKEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat9306
Jumlah diDownload232
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan102
Nomor Tambahan6489
Tanggal Pengundangan17 April 2020
Pejabat Pengundangan