Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/pojk.03/2020 Tahun 2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor12/POJK.03/2020
Tahun2020
TentangKONSOLIDASI BANK UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Maret 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat4739
Jumlah diDownload217
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan78
Nomor Tambahan6481
Tanggal Pengundangan17 Maret 2020
Pejabat Pengundangan