Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/pojk.03/2016 Tahun 2016 Tentang Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor12/POJK.03/2016
Tahun2016
TentangKegiatan Usaha Dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat5010
Jumlah diDownload198
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan34
Nomor Tambahan5849
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan