Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor11
Tahun2025
TentangPenyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 April 2025
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat406
Jumlah diDownload58
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan19
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Mei 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA