Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/pojk.03/2020 Tahun 2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor11/POJK.03/2020
Tahun2020
TentangSTIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Maret 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat2040
Jumlah diDownload243
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan76
Nomor Tambahan6480
Tanggal Pengundangan16 Maret 2020
Pejabat Pengundangan