Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Pojk05 2017 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor10
Tahun2025
TentangPerubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 POJK05 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 April 2025
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat417
Jumlah diDownload51
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan18
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Mei 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA