Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor10
Tahun2023
TentangPEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Juli 2023
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1232
Jumlah diDownload631
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan18/OJK
Nomor Tambahan43/OJK
Tanggal Pengundangan11 Juli 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY