Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor10
Tahun2023
TentangPEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Juli 2023
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan18/OJK
Nomor Tambahan43/OJK
Tanggal Pengundangan11 Juli 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY