Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/pojk.03/2016 Tahun 2016 Tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan Rakyat dan Transformasi Badan Kredit Desa yang Diberikan Status Sebagai Bank Perkreditan Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor10/POJK.03/2016
Tahun2016
TentangPemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan Rakyat Dan Transformasi Badan Kredit Desa Yang Diberikan Status Sebagai Bank Perkreditan Rakyat
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat7818
Jumlah diDownload174
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan24
Nomor Tambahan5847
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan