Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/pojk.07 Tahun 2014 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor1/POJK.07
Tahun2014
TentangLembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan12
Nomor Tambahan5499
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan