Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Hakim Khusus dalam Tindak Pidana Pemilihan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaMAHKAMAH AGUNG
Nomor6
Tahun2015
TentangHAKIM KHUSUS DALAM TINDAK PIDANA PEMILIHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1269
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan