Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaMAHKAMAH AGUNG
Nomor5
Tahun2017
TentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1442
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Oktober 2017
Pejabat Pengundangan