Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam tindak Pidana Korupsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaMAHKAMAH AGUNG
Nomor5
Tahun2014
TentangPIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI DALAM
TINDAK PIDANA KORUPSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan2041
Nomor Tambahan8
Tanggal Pengundangan31 Desember 2014
Pejabat Pengundangan