Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam tindak Pidana Korupsi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | MAHKAMAH AGUNG |
Nomor | 5 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 31 Desember 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 2041 |
Nomor Tambahan | 8 |
Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2014 |
Pejabat Pengundangan |