Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Mahkamah Agung

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaMAHKAMAH AGUNG
Nomor4
Tahun2017
TentangTata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Mahkamah Agung
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1441
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Oktober 2017
Pejabat Pengundangan