Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaMAHKAMAH AGUNG
Nomor4
Tahun2016
TentangLARANGAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PRAPERADILAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 April 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan596
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 April 2016
Pejabat Pengundangan