Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur penyalahgunaan Wewenang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaMAHKAMAH AGUNG
Nomor4
Tahun2015
TentangPEDOMAN BERACARA DALAM PENILAIAN UNSUR
PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1267
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan