Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam sistem Peradilan Pidana Anak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaMAHKAMAH AGUNG
Nomor4
Tahun2014
TentangPEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DALAM
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Juli 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1052
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Juli 2014
Pejabat Pengundangan