Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaMAHKAMAH AGUNG
Nomor3
Tahun2015
TentangHAKIM KHUSUS DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA PEMILIHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1266
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan