Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaMAHKAMAH AGUNG
Nomor2
Tahun2015
TentangTATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1172
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan