Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Pemberi Hibah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaMAHKAMAH AGUNG
Nomor2
Tahun2014
TentangTATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA ANTARA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMBERI HIBAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Januari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan122
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Januari 2014
Pejabat Pengundangan