Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaMAHKAMAH AGUNG
Nomor13
Tahun2016
TentangTata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Desember 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan2058
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Desember 2016
Pejabat Pengundangan