Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaMAHKAMAH AGUNG
Nomor1
Tahun2022
TentangTATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Februari 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan225
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Maret 2022
Pejabat Pengundangan