Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/mahkamah Syar'iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaMAHKAMAH AGUNG
Nomor1
Tahun2015
TentangPELAYANAN TERPADU SIDANG KELILING PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYAR'IYAH DALAM RANGKA PENERBITAN AKTA PERKAWINAN, BUKU NIKAH, DAN AKTA KELAHIRAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1169
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan