Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lembaga Sandi Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA SANDI NEGARA
Nomor9
Tahun2015
TentangPENYELENGGARAAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LEMBAGA SANDI NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan710
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan