Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Nilai Tingkat Pengamanan Persandian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA SANDI NEGARA
Nomor8
Tahun2012
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN NILAI TINGKAT PENGAMANAN PERSANDIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Maret 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan308
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Maret 2012
Pejabat Pengundangan