Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Internal dan Eksternal di Lembaga Sandi Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA SANDI NEGARA
Nomor5
Tahun2016
TentangPENYELESAIAN TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN INTERNAL DAN EKSTERNAL DI LEMBAGA SANDI NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Juli 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1122
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Agustus 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum