Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Penghapusan dengan Tindak Lanjut Pemusnahan Materiil Sandi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA SANDI NEGARA
Nomor5
Tahun2009
TentangPEDOMAN TEKNIS PENGHAPUSAN DENGAN TINDAK LANJUT PEMUSNAHAN MATERIIL SANDI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 November 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan457
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 November 2009
Pejabat Pengundangan